Selasa, 21 April 2015



CARA PEMBUATAN WEBSITE :
bahasa paling dasar yang digunakan untuk membuat website adalah bahasa HTML. Di dalam bahasa HTML terdapat tag-tag yang harus diperhatikan.
Untuk mendefinisikan struktur dokumen HTML bagian awal yang harus diawali dengan kode <html> dan kemudian ditutup dengan kode </html>, kemudian saya akan menjelaskan cara pembuatan website yang sederhana menggunakan aplikasi Dreamweaver:

 1


Buka aplikasi Dreamweaver terlebih dahulu, kemudian pilih create new pilih bahasa pemograman yang dipilih, dan pilih HTML maka akan terbuka tampilan seperti di bawah ini :



Setelah selesai langkah pertama maka akan mucul tampilannya seperti diatas, kemudian kita isi judul website berada di tag <title> kemudian tutup dengan </title>  isi bagian website di bagian <body> dan setelah itu kita tutup dengan </body>. Maka akan muncul tampilan halaman depan website seperti di bawah ini:


Dan isilah sesuai dengan yang kita inginkan dibagian body, disini saya hanya membuat menu home dan gallery saja, lalu di save di folder yang kita inginkan. Jika kita ingin menambahkan tulisan dan background yang bermacam-macam dengan menggunakan source code CSS atau javascript, maka akan tampilan website yang anda buat jauh lebih menarik dibanding hanya dengan menggunakan HTML, setelah itu barulah kita bisa membuat desaign webnya dengan menggunakan J-Query. Inilah yang sering digunakan oleh programmer website.

KODINGAN :





 WEBSITE YANG SUDAH JADI AKAN SEPERTI DI BAWAH INI :

Referensi :
Rekayasa WEB karya : Janner Simamrata

CONTOH PENGGUNAAN WEBSITE :



ASPEK HUKUM dan KEAMANAN pada WEB

Apakah sebuah website dilindungi hak cipta? 
Website adalah sejumlah halaman web berisi informasi dengan topik yang saling terkait, yang dapat terdiri dari teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan musik, video, database dan software. UU NOMOR 19 Tahun 2002 tentang HAK CIPTA melindungi secara otomatis  tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”) baik desain website maupun isi (konten) website, dari publikasi dan perbanyakan oleh pihak lain tanpa izin pemegang hak cipta. Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta atau penerima hak, sepanjang desaiin dan konten website tersebut merupakan hasil karya yang original.

Elemen-elemen apa saja pada website yang dilindungi hak cipta?
 Sebuah website dapat memuat sejumlah hak kekayaan intelektual. Selain desain website dan konten website (dapat berupa teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan musik, video, database dan software) yang merupakan obyek perlindungan hak cipta, elemen lain yang sering dijumpai pada sebuah website adalah logo, nama usaha, brand/nama produk atau jasa, simbol, slogan; nama domain; dan fitur-fitur dengan teknologi web misalnya search engines, sistem online shopping dan sistem navigasi.
Untuk logo, nama produk/jasa (brand), icon-icon dan slogan, perlindungannya diatur oleh  UU NOMOR 15 Tahun 2001 tentang Merek apabila elemen-elemen tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat 1 UU Merek). Berbeda dengan hak cipta, hanya merek-merek yang terdaftar di Ditjen HKI yang memperoleh perlindungan hukum.
Nama domain juga tidak termasuk obyek perlindungan hak cipta. Namun, nama domain dapat didaftarkan sebagai merek di Ditjen HKI. Pendaftaran nama domain sebagai merek setidaknya menghalangi pihak lain memakai dan mendaftarkan nama domain Anda sebagai merek di DItjen HKI bagi produk atau jasa yang sejenis dengan produk/jasa yang tercantum dalam pendaftaran. Dalam memilih nama domain sebagai alamat website juga perlu memastikan bahwa nama domain tidak melanggar hak merek pihak lain. Jika terbukti adanya pelanggaran hak, maka pemilik website dapat kehilangan haknya atas nama domain yang bersangkutan akibat tuntutan hukum pemilik merek yang sah.
            Beberapa website yang menampilkan fitur-fitur dengan teknologi web seperti sistem navigasi pada mesin pencarian atau search engine (yang dipergunakan situs www.google.com)teknologi interaktif pada search engine (www.yahoo.com) dan sistem pembelian online (www.amazon.com), 

Perlukah hak cipta website didaftarkan? Bagaimana prosedur dan masa perlindungannya?
Walaupun pendaftaran tidak disyaratkan untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, namun di negara-negara yang memiliki kantor HKI yang menyelenggarakan pendaftaran hak cipta seperti di Indonesia, pendaftaran akan lebih menguntungkan pemegang hak cipta,  terutama dalam hal pembelaan hak apabila terjadi sengketa atau pembajakan. Setiap pendaftaran hak cipta akan dimuat di Daftar Umum Ciptaan di Ditjen HKI (Pasal 37 ayat 1 UUHC) dan Sertifikat Pendaftaran Hak Cipta dianggap sebagai alat bukti utama (prima facie evidence) kepemilikan atas suatu ciptaan. Sepanjang tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya di muka pengadilan, maka fakta-fakta yang tercantum pada sertifikat pendaftaran hak ciptalah yang dianggap benar (Pasal 5 ayat 1 UUHC).
Permohonan pendaftaran hak cipta atas website sebaiknya diajukan oleh pemegang hak cipta segera setelah sebuah website siap ditayangkan atau dipublikasikan. Hak Cipta atas website didaftarkan sebagai susunan perwajahan dengan menampilkan tampilan layout/desain website. Masa perlindungan hak cipta website berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan (Pasal 30 ayat 2 UUHC), atau jika hak cipta dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 ayat 3 UUHC).

Pemegang Hak Cipta atas website
            Dalam mengajukan permohonan pendaftaran hak cipta, pemohon pendaftaran harus dapat menjelaskan apakah ia sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta, ataukah sebagai pemegang hak cipta yang memperoleh haknya dari pencipta melalui perjanjian pengalihan hak.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (Pasal 1 ayat [2] UUHC). Sedangkan, Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut (Pasal 1 ayat [4] UUHC).
Kesalahpahaman sering terjadi dalam hal suatu website dibuat olehweb developer independen berdasarkan pesanan. Pemesan menganggap bahwa dengan dibayarnya fee pembuatan website maka otomatis ia menjadi pemegang hak cipta atas website. Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (3) UUHCweb developer yang memberikan jasa pembuatan desain website berdasarkan pesanan (dan menerima pembayaran untuk itu), dianggap sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta atas desain website yang dibuatnya, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak. Tanpa perjanjian pengalihan hak cipta antara pemesan dan web developer (pencipta), pemesan hanya memiliki lisensi non-eksklusif untuk menggunakan website tersebut.
 Bagaimana isi Pesan Hak Cipta dan ketentuan penulisannya?
Tampilkan di tiap-tiap halaman atau setidaknya di halaman utama (home), informasi klaim hak cipta sebagai berikut:
·         [Tahun ketika ciptaan dipublikasikan pertama kali], [Nama Pemilik Hak Cipta]; atau
Hak Cipta dilindungi Undang-undang. [Nama Pemilik Hak Cipta]

·         [Tahun ketika ciptaan dipublikasikan pertama kali].
Informasi hak cipta dalam bahasa Inggris lebih disukai karena dapat diterima secara     universal.
Jika website Anda secara teratur diperbarui dan berisi materi yang berasal dari tahun yang berbeda, Anda dapat menempatkan kisaran tahun, misalnya:
·         2003-2011, Globomark. Di Indonesia, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tata cara penulisan informasi ini. Tidak menampilkan informasi ini tidak berakibat mengurangi perlindungan hukum. Namun, tentunya akan lebih bermanfaat bagi pemilik website apabila informasi hak cipta tersebut ditampilkan untuk menunjukan kepada pengguna bahwa website yang bersangkutan dilindungi Hak Cipta dan karenanya jika seseorang menjiplak tampilan layout/ desain website tersebut beserta isinya maka akan dianggap sebagai pembajakan/pelanggaran hak cipta.

 REFERENSI :