ASPEK HUKUM dan
KEAMANAN pada WEB
Apakah sebuah website dilindungi hak cipta?
Website adalah sejumlah halaman web berisi informasi dengan
topik yang saling terkait, yang dapat terdiri dari teks/tulisan, foto-foto,
gambar-gambar, bahkan musik, video, database dan software. UU NOMOR 19 Tahun
2002 tentang HAK CIPTA melindungi secara otomatis tanpa harus
mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”) baik
desain website maupun isi (konten) website, dari publikasi dan
perbanyakan oleh pihak lain tanpa izin pemegang hak cipta. Perlindungan
hak cipta diperoleh pencipta atau penerima hak, sepanjang desaiin dan konten
website tersebut merupakan hasil karya yang original.
Elemen-elemen
apa saja pada website yang dilindungi hak cipta?
Sebuah website dapat memuat sejumlah hak kekayaan
intelektual. Selain desain website dan konten website (dapat berupa
teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan musik, video, database dan
software) yang merupakan obyek perlindungan hak cipta, elemen lain yang sering
dijumpai pada sebuah website adalah logo, nama usaha, brand/nama produk atau
jasa, simbol, slogan; nama domain; dan fitur-fitur dengan teknologi web
misalnya search engines, sistem online shopping dan
sistem navigasi.
Untuk logo, nama produk/jasa (brand), icon-icon dan
slogan, perlindungannya diatur oleh UU NOMOR 15 Tahun 2001 tentang
Merek apabila elemen-elemen tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat 1 UU Merek).
Berbeda dengan hak cipta, hanya merek-merek yang terdaftar di Ditjen HKI yang
memperoleh perlindungan hukum.
Nama domain juga tidak termasuk obyek perlindungan hak
cipta. Namun, nama domain dapat didaftarkan sebagai merek di Ditjen HKI.
Pendaftaran nama domain sebagai merek setidaknya menghalangi pihak lain memakai
dan mendaftarkan nama domain Anda sebagai merek di DItjen HKI bagi produk atau
jasa yang sejenis dengan produk/jasa yang tercantum dalam pendaftaran. Dalam
memilih nama domain sebagai alamat website juga perlu memastikan bahwa nama
domain tidak melanggar hak merek pihak lain. Jika terbukti adanya pelanggaran
hak, maka pemilik website dapat kehilangan haknya atas nama domain yang
bersangkutan akibat tuntutan hukum pemilik merek yang sah.
Beberapa website yang menampilkan fitur-fitur dengan teknologi web seperti
sistem navigasi pada mesin pencarian atau search engine (yang
dipergunakan situs www.google.com), teknologi
interaktif pada search engine (www.yahoo.com) dan sistem pembelian online (www.amazon.com),
Perlukah
hak cipta website didaftarkan? Bagaimana prosedur dan masa perlindungannya?
Walaupun pendaftaran tidak disyaratkan untuk mendapatkan
perlindungan hak cipta, namun di negara-negara yang memiliki kantor HKI yang
menyelenggarakan pendaftaran hak cipta seperti di Indonesia, pendaftaran akan
lebih menguntungkan pemegang hak cipta, terutama dalam hal pembelaan hak
apabila terjadi sengketa atau pembajakan. Setiap pendaftaran hak cipta akan
dimuat di Daftar Umum Ciptaan di Ditjen HKI (Pasal 37 ayat 1 UUHC) dan
Sertifikat Pendaftaran Hak Cipta dianggap sebagai alat bukti utama (prima
facie evidence) kepemilikan atas suatu ciptaan. Sepanjang tidak ada pihak
lain yang dapat membuktikan sebaliknya di muka pengadilan, maka fakta-fakta
yang tercantum pada sertifikat pendaftaran hak ciptalah yang dianggap benar (Pasal
5 ayat 1 UUHC).
Permohonan pendaftaran hak cipta atas website sebaiknya
diajukan oleh pemegang hak cipta segera setelah sebuah website siap ditayangkan
atau dipublikasikan. Hak Cipta atas website didaftarkan sebagai susunan
perwajahan dengan menampilkan tampilan layout/desain website. Masa perlindungan
hak cipta website berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diterbitkan (Pasal 30 ayat 2 UUHC), atau jika hak cipta dimiliki atau
dipegang oleh suatu badan hukum, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
pertama kali diumumkan (Pasal 30 ayat 3 UUHC).
Pemegang
Hak Cipta atas website
Dalam mengajukan permohonan pendaftaran hak cipta, pemohon pendaftaran harus
dapat menjelaskan apakah ia sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta,
ataukah sebagai pemegang hak cipta yang memperoleh haknya dari pencipta melalui
perjanjian pengalihan hak.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan
ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (Pasal 1 ayat [2] UUHC).
Sedangkan, Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau
pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima
lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut (Pasal 1 ayat [4]
UUHC).
Kesalahpahaman sering terjadi dalam hal suatu website dibuat
olehweb developer independen berdasarkan pesanan. Pemesan
menganggap bahwa dengan dibayarnya fee pembuatan website maka
otomatis ia menjadi pemegang hak cipta atas website. Menurut ketentuan Pasal
8 ayat (3) UUHC, web developer yang memberikan jasa
pembuatan desain website berdasarkan pesanan (dan menerima pembayaran untuk
itu), dianggap sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta atas desain
website yang dibuatnya, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Tanpa perjanjian pengalihan hak cipta antara pemesan dan web developer (pencipta),
pemesan hanya memiliki lisensi non-eksklusif untuk menggunakan website
tersebut.
Bagaimana
isi Pesan Hak Cipta dan ketentuan penulisannya?
Tampilkan
di tiap-tiap halaman atau setidaknya di halaman utama (home), informasi klaim
hak cipta sebagai berikut:
·
[Tahun ketika ciptaan dipublikasikan
pertama kali], [Nama Pemilik Hak Cipta]; atau
Hak Cipta dilindungi Undang-undang. [Nama Pemilik Hak Cipta]
·
[Tahun ketika ciptaan dipublikasikan
pertama kali].
Informasi hak cipta dalam bahasa
Inggris lebih disukai karena dapat diterima secara universal.
Jika website Anda secara teratur
diperbarui dan berisi materi yang berasal dari tahun yang berbeda, Anda dapat
menempatkan kisaran tahun, misalnya:
·
2003-2011, Globomark. Di Indonesia,
tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tata cara penulisan informasi ini.
Tidak menampilkan informasi ini tidak berakibat mengurangi perlindungan hukum.
Namun, tentunya akan lebih bermanfaat bagi pemilik website apabila informasi
hak cipta tersebut ditampilkan untuk menunjukan kepada pengguna bahwa website
yang bersangkutan dilindungi Hak Cipta dan karenanya jika seseorang menjiplak
tampilan layout/ desain website tersebut beserta isinya maka akan dianggap
sebagai pembajakan/pelanggaran hak cipta.
REFERENSI :