Electronic
Data Interchange (EDI)
Sejarah Perkembangan
Electronic Data Interchange
Pada tahun 1964, seorang manajer penjualan yang
bekerja di American Hospital Supply Company (AHSC) menciptakan sebuah sistem
untuk menangani masalah inventoris dalam sebuah rumah sakit lokal di Amerika
Serikat. Manajer penjualan itu memberikan sejumlah kumpulan kartu berlubang (punched
card) kepada rumah sakit lokal tersebut. Setiap buah punched card
merepresentasikan tiap pembelian barang dari AHSC, kemudian punched card
ini dimasukkan ke dalam sebuah kotak persediaan untuk mengindikasikan kapan
barang tertentu harus dipesan lagi. Di waktu yang bersamaan, punched card-punched
card itu dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam card reader yang
disediakan untuk para pelanggan. Data dikirim melalui saluran telepon standar
ke sebuah kunci mesin punch (keypunch) di AHSC, dimana set punched
card–punched card yang identik diduplikasi. Pemenuhan pesanan
kemudian dikerjakan secara biasa.
Pertukaran data elektronik ini ternyata
meningkatkan keakuratan dan efisiensi dalam pemesanan persediaan-persediaan
pada banyak rumah sakit di Amerika Serikat. Ketidakakuratan pemesanan
berkurang, waktu pengiriman menjadi lebih cepat, dan permasalahan kekurangan
inventori pun dapat diatasi dalam rumah sakit-rumah sakit tersebut. Dalam
beberapa tahun ke depan, EDI yang sebelumnya hanya berbasis sistem one-to-one
seperti yang pertama kali digunakkan oleh AHSC, kemudian berkembang menjadi
pasar-pasar elektronik baru yang berisi komunitas-komunitas industri pelanggan,
pemasok, penghasil, dan fasilitator jaringan. EDI kemudian menjadi suatu nilai
penting dalam kemitraan perdagangan.
Pengertian Electronic Data
Interchange
Pertukaran Data Elektronik (Electronic Data
Interchange / EDI) adalah transmisi data terstruktur antar organisasi secara
elektronis. Proses ini dapat digunakan untuk mengirimkan dokumen elektronis
ataupun data perusahaan dari satu komputer ke komputer lainnya atau antara satu
trading partner ke trading partner lainnya tanpa campur tangan manusia.
Standar EDI didesain secara independen dari sisi
metode komunikasi maupun teknologi perangkat lunaknya. EDI dapat ditransmisikan
menggunakan berbagai metodologi yang disepakati antara pengirim dan penerima.
Termasuk dalam metodologi ini adalah berbagai variasi teknologi seperti modem
(asynchronous dan synchronous), FTP, e-mail, HTTP, AS1, AS2, dan lain-lain.
Namun perlu dibedakan antara dokumen EDI dan metode untuk mengirimkan dokumen
tersebut.
Standar EDI didesain secara independen dari sisi
metode komunikasi maupun teknologi perangkat lunaknya. EDI dapat ditransmisikan
menggunakan berbagai metodologi yang disepakati antara pengirim dan penerima.
Termasuk dalam metodologi ini adalah berbagai variasi teknologi seperti modem
(asynchronous dan synchronous), FTP, e-mail, HTTP, AS1, AS2, dan lain-lain.
Namun perlu dibedakan antara dokumen EDI dan metode untuk mengirimkan dokumen
tersebut. Sebagai pelopor dibidang pertukaran data elektronis di Indonesia, PT
EDI Indonesia menawarkan jasa konsultansi terkait penerapan EDI Message
disistem pertukaran data
antara pelaku bisnis (B2B), antara pelaku bisnis
dan pemerintah (B2G) maupun antara instansi pemerintah (G2G).
Menurut kamus TI Pengertian EDI Adalah Metode
untuk sal
ing bertukar data bisnis atau transaksi secara
elektronik melalui jaringan komputer.
Secara formal EDI didefinisikan oleh International Data Exchange Association (IDEA) sebagai “transfer data terstruktur dengan format standard yang telah disetujui yang dilakukan dari satu sistem komputer ke sistem komputer yang lain dengan menggunakan media elektronik”.
EDI memiliki standarisasi pengkodean transaksi perdagangan, sehingga organisasi komersial tersebut dapat berkomunikasi secara langsung dari satu sistem komputer yang satu ke sistem komputer yang lain tanpa memerlukan hardcopy, faktur, serta terhindar dari penundaan, kesalahan yang tidak disengaja dalam penanganan berkas dan intervensi dari manusia.
Secara formal EDI didefinisikan oleh International Data Exchange Association (IDEA) sebagai “transfer data terstruktur dengan format standard yang telah disetujui yang dilakukan dari satu sistem komputer ke sistem komputer yang lain dengan menggunakan media elektronik”.
EDI memiliki standarisasi pengkodean transaksi perdagangan, sehingga organisasi komersial tersebut dapat berkomunikasi secara langsung dari satu sistem komputer yang satu ke sistem komputer yang lain tanpa memerlukan hardcopy, faktur, serta terhindar dari penundaan, kesalahan yang tidak disengaja dalam penanganan berkas dan intervensi dari manusia.
Prinsip Teknologi Electronic
Data Interchange
Prinsip dari teknologi EDI sebenarnya adalah
menerjemahkan bahasa aplikasi dari sistim yang sama-sekali berbeda menjadi
bahasa yang terstandarisasi, sebagai contoh dalam hal ini UN/EDIFACT yang
merupakan singkatan dari United Nation Electronic Data Interchange for
Administration, Commerce and Transport, disini bisa dilihat bahwa bahasa
tersebut distandardisasi oleh PBB.
Teknologi EDI ini adalah teknologi ‘less
investment’ dimana pelaku bisnis tidak perlu lagi membeli peralatan baru
sebagai infrastruktur untuk pertukaran dokumennya, dengan kata lain tetap
menggunakan peralatan yang telah tersedia.
Tujuan Utama Electronic Data
Interchange
Tujuan utama dari pemakaian teknologi EDI,
sebenarnya adalah agar teknologi ini dapat membantu para pelaku bisnis
mengkomunikasikan dokumennya dengan pihak lain lebih cepat, akurat dan lebih
efisien karena sifatnya yang dapat mengeliminir kesalahan yang diakibatkan
proses re-entry dan dapat mengurangi pemakaian kertas, komunikasi dan
biaya-biaya lain yang timbul pada metode konvensional sehingga diharapkan dapat
menekan biaya-biaya yang tidak diperlukan dan diharapkan dapat meningkatkan
laba kepada pemakainya. Apabila proses tersebut terpenuhi, otomatis proses
bisnis internal perusahaan tersebut akan menjadi lebih baik, terencana dan pada
akhirnya hubungan bisnis dengan pihak lain-pun akan dapat lebih baik juga.
Keuntungan dalam menggunakan EDI adalah waktu
pemesanan yang singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh respon
yang cepat, pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran dapat
dilakukan secara elektronik.
Syarat dilakukannya Electronic Data Interchange
·
Electronic transaction (merujuk ke format standard internasional)
·
Scope of agreement (electrical supply service in the cooperative)
·
Third-party service provider
·
Electonic transaction menyampaikan ke provider)
·
Privider melanjutkan ke penerima (spoke) dengan merenspon harga dan jumlah
barang
·
System operation (merawat dan menjaga system operasional EDI
·
Security Procedures (selalu mengikuti prosedur pelaksanaan untuk
menghindari masalah
·
Tanda tangan (signature), berupa pengkodean, menunjukkan identitas
·
Bebas dari computer viruses
·
Data recovery and retention
·
Testing
Keuntungan dalam Penggunaan
Electronic Data Interchange
• Revenue Stream yang baru
• Meningkatkan market (exposure)
• Menurunkan biaya operational (operational cost)
• Memperpendek waktu,automatic
• Mengurangi informasi data yang mengembang
• Meningkatkan supplier management
• Melebarkan jangkawan (global reach)
• Meningkatkan customer loyality (customer service)
• Meningkatkan value chain
• Meningkatkan market (exposure)
• Menurunkan biaya operational (operational cost)
• Memperpendek waktu,automatic
• Mengurangi informasi data yang mengembang
• Meningkatkan supplier management
• Melebarkan jangkawan (global reach)
• Meningkatkan customer loyality (customer service)
• Meningkatkan value chain
Compinen Dasar Electronic Data Interchange (EDI)
·
Hub : Pihak yang memberikan perintah
·
Spoke : Pihak yang menerima perintah
·
Computer : Sebagai elektronik hardware
·
Elektronik Software
Software OS-EDI yang Digunakan
·
Bayan Commerce
·
IDX-IDEA
·
NextGen-EDI
·
RAXINC
Standard EDI yang belaku saat ini adalah:
• SPEC
2000
• ANSI X12 Standard AS dan Canada
• EDIFACT (Standard Eropa)
• IEF
• Dll
• ANSI X12 Standard AS dan Canada
• EDIFACT (Standard Eropa)
• IEF
• Dll
Syarat Dapat Dilakukannya Proses Electronic Data
Interchange
·
Electronic transaction : Merujuk ke format standard internasional)
·
Scope of agreement : Electrical supply service in the cooperative)
·
Third-party service provider
·
Electonic transaction menyampaikan ke provider
·
Privider melanjutkan ke penerima (spoke) dengan merenspon harga dan jumlah
barang
·
System operation : Merawat dan menjaga system operasional EDI
·
Security Procedures : Selalu mengikuti prosedur pelaksanaan untuk
menghindari masalah
·
Tanda tangan (signature), berupa pengkodean, menunjukkan identitas
·
Bebas dari computer viruses
·
Data recovery and retention
·
Testing
Transmission Electronic Data Interchange
· Proper receipt (penyesuaian tanda terima)
· Verification
Responses transaction
Responses transaction
·
Transmital yang berulang kali
Cybercrime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan
dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya
internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan
melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada
kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Jenis Cyber Crime Berdasarkan Karakteristik
- Cyberpiracy adalah
Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau
informasi dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui
jaringan computer.
- Cybertrespass adalah
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada Sistem
komputer sebuah organisasi atau individu dan Website yang di-protect
dengan password.
- Cybervandalism adalah
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang Mengganggu proses
transmisi informasi elektronik dan Menghancurkan data di komputer
- Cyberpiracy adalah
Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau
informasi dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui
jaringan computer.
- Cybertrespass adalah
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada Sistem
komputer sebuah organisasi atau individu dan Website yang di-protect
dengan password.
- Cybervandalism adalah
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang Mengganggu proses
transmisi informasi elektronik dan Menghancurkan data di komputer
Cara
penanggulangan cybercrime :
Berikut adalah beberapa hal
yang dapat dilakukan dalam upaya penanggulangan kejahatan internet :
a.
Mengamankan sistem
Langkah awal yang perlu dilakukan oleh para pengguna teknologi internet dalam upaya penanggulangan cybercrime adalah melidungi dari kejahatan dengan mengamankan sistem komputer. Namun kesadaran masyarakat dalam tingkat pengamanan semakin tinggi, hal ini dapat kita lihat dari hasil survey yang dilakukan oleh CSI/FBI pada tahun 2003, menyataka bahwa 99% dai 525 responden sudah menggunan perangkat lunak antivirus. Tujuan utama dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian sistem karena dimasuki seseorang yang tidak diinginkan.
b. Penganggulangan Global
Saat ini upaya yang dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Cooperation and Development(OECD) telah membuat guidlinesbagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengann computer-related crime.Dimana pada tahun 1986 OECD mengumumkan telah berhasil mempublikasikan laporan yang berjudul Computer-related Crime.
Laporan OECD tersebut berhasil survey terhadap peraturan perundang-undangan negara-negara anggota beserta rekomendasi perubahan penanggulangan computer-related crime terebut. Dari berbgai upaya yang dilakukan tersebut, jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangnnya.
Langkah awal yang perlu dilakukan oleh para pengguna teknologi internet dalam upaya penanggulangan cybercrime adalah melidungi dari kejahatan dengan mengamankan sistem komputer. Namun kesadaran masyarakat dalam tingkat pengamanan semakin tinggi, hal ini dapat kita lihat dari hasil survey yang dilakukan oleh CSI/FBI pada tahun 2003, menyataka bahwa 99% dai 525 responden sudah menggunan perangkat lunak antivirus. Tujuan utama dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian sistem karena dimasuki seseorang yang tidak diinginkan.
b. Penganggulangan Global
Saat ini upaya yang dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Cooperation and Development(OECD) telah membuat guidlinesbagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengann computer-related crime.Dimana pada tahun 1986 OECD mengumumkan telah berhasil mempublikasikan laporan yang berjudul Computer-related Crime.
Laporan OECD tersebut berhasil survey terhadap peraturan perundang-undangan negara-negara anggota beserta rekomendasi perubahan penanggulangan computer-related crime terebut. Dari berbgai upaya yang dilakukan tersebut, jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangnnya.
c.
Perlunya cyberlaw
Perkembangna teknologi yang sangat pesat, membutuhkan membutuhkan pengaturan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut seperti undang-undang no 11 tahun 2008. Peraturan ini sangat diperlukan dikarenakan begitu banyak pelanggrang yang dilakukan dalam dunia maya saat ini.
d. Perlunya dukungan lembaga khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik negara maupun NGO (Non Goverment organization), sangat diperlukan sebagai upaya penanggulangann kejahatan internet. Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai divoso khusus dari U.S Department of Justice. Institut ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penaggulangan cybercrime.
Indonesia sendiri memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
Perkembangna teknologi yang sangat pesat, membutuhkan membutuhkan pengaturan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut seperti undang-undang no 11 tahun 2008. Peraturan ini sangat diperlukan dikarenakan begitu banyak pelanggrang yang dilakukan dalam dunia maya saat ini.
d. Perlunya dukungan lembaga khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik negara maupun NGO (Non Goverment organization), sangat diperlukan sebagai upaya penanggulangann kejahatan internet. Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai divoso khusus dari U.S Department of Justice. Institut ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penaggulangan cybercrime.
Indonesia sendiri memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
Sumber